Breaking

Kamis, 20 Mei 2021

Polisi Cegat Fortuner Berplat Dinas Polri di Jaktim, Pengemudi Diamankan

 Polisi Cegat Fortuner Berplat Dinas Polri di Jaktim, Pengemudi Diamankan

KLIK66 Sebuah video memperlihatkan polisi mengamankan pengendara mobil Toyota Fortuner warna hitam memakai plat dinas Polri bernomor 351-00 beredar di media sosial. Mobil itu diamankan polisi saat melintas di Jalan Jati Negara Barat arah Matraman, Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan penangkapan pengemudi mobil yang memasang plat dinas Polri bernomor 351-00 di kendaraannya. Sambodo memastikan plat motor tidak diproduksi oleh Polri.

BACA JUGA : Usai Libur Lebaran, Pemkot Tangerang Gencarkan Swab di Pasar Tradisional

"(Kejadian) tadi siang jam 11," kata Sambodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (20/5).

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin mengatakan, pelaku sedang diperiksa intensif polisi.

"Kami menerima penyerahan limpahan dari slot Mabes Polri terkait penggunaan nomor yang diduga yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu kami menindaklanjuti penyerahan ini dengan memeriksa pengemudi dari mobil yang dibawa dengan menggunakan plat yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan ini masih berjalan," ujar Erwin.

Terkait motif atau modus terduga pelaku menggunakan plat dinas Polri tersebut masih didalami polisi. Pengemudi tersebut sampai saat ini masih diperiksa intensif.

"(Modus) Ya ini masih kita dalami, karena baru diserahkan tadi siang. Tentu kita akan proses dulu ke pemeriksaan baru akan kita ketahui nanti, apakah benar mobil itu memang disalahgunakan atau seperti apa," ungkapnya.

Terkait pasal apa yang akan dikenakan terhadap terduga pelaku tersebut, polisi masih belum bisa membeberkannya.

"(Pasal) belum tahu, karena kita masih mencari info dan melakukan proses memintai keterangan terkait kebenaran penggunaan nomor ini dan izinnya. Maka kita tentu belum bisa memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku," tandasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar